Jumat, 01 Mei 2015

OBYEK HUKUM


A.OBYEK HUKUM

Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :

  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.

B.Macam-Macam Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

  • Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
  • Benda bergerak / tidak tetap Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. contoh : ternak.                                                                                                                    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, contoh : hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. 
  • Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.                                                                                                                    Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. contoh : tanah.                                                                                                                         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak.Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
 

  • Benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


SUMBER :
MAKALAH BAB II MATERI SUBYEK DAN OBYEK HUKUM : Warta Warga
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-

Sabtu, 14 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

A. Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum dari berbagai  para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.

B. Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat  teori tentang tujuan hukum :
1.Prof Subekti, SH :                                                                                     
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :                                                               
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 
3.Geny : 
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

C. Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil : sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil : UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

D. Kodifikasi Hukum 
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. 
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
  1. Jenis-jenis hukum tertentu 
  2. Sistematis 
  3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
  • Kepastian hukum 
  • Penyederhanaan hukum 
  • Kesatuan hukum

E. Kaidah dan Norma
Kaidah  hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. hukum yang fakultif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
 Ada 4 macam norma yaitu :
  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

F. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.          


G. Pengertian Hukum Ekonomi                                                                            
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi 
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
  2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Kesimpulan : 
Jadi menurut saya setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap aspek kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan. 

Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi

Sabtu, 14 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.1  LATAR BELAKANG

Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
2.1  Sistem perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
  • Perekonomian terencana

Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
  •  Perekonomian pasar

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
  • Perekonomian pasar campuran

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

2.2  Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

A.     Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Sumber daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.

Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1   Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2.  Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.  Ada nasionalisasi ekonomi.
4.  Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan cara-cara menilainya.

B.     Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.
Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.

Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara lansung.
Dan yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ø  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1   Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2.  Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.  Ada nasionalisasi ekonomi.
4.  Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.

Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.

Daftar Pustaka (sumber)
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang disampaikan pada Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
H.R.E. Kosasih Taruna Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Penerbit Universal, Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta,1994


Sabtu, 20 Desember 2014

PENCEMARAN LINGKUNGAN



Pencemaran lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan merupakan masalah lama yang dihadapi manusia dimana hingga saat ini masalah tersebut masih belum dapat terselesaikan, malah bertambah parah. Pencemaran lingkungan adalah masuknya substansi-substansi berbahaya ke dalam lingkungan sehingga kualitas lingkungan menjadi berkurang atau fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga tatanan lingkungan yang dulu berubah karena adanya pencemaran lingkungan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran yang dilakukan oleh manusia, yaitu akibat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan perkembangan teknologi. Faktor-faktor tersebut menyebabkan kebutuhan penduduk juga meningkat, contohnya semakin banyak pengguna kendaraan pribadi sehingga menimbulkan polusi udara.
   Pulotan merupakan sebutan bagi manusia hidup, energi, zat atau komponen lain yang menyebabkan terjadinya pencemaran. Ada tiga syarat suatu bahan dikatakan sebagai polutan, yaitu apabila kadar atau jumlahnya melebihi ambang batas normal, berada pada waktu yang tidak tepat dan berada pada tempat yang tidak semestinya.
   Pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain pencemaran air, udara dan tanah.
1. Pencemaran Air
   Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Air digunakan untuk minum, masak dan menuci. Namun, manusia tidak mampu menjaga kualitas air yang ada di bumi. Hal ini bisa terlihat dari maraknya berita pencemaran air di berita seperti tumpukan sampah di kali atau sungai. Pencemaran air dapat disebabkan oleh limbah rumah tangga, pestisida, limbah anorganik dan pupuk.
  Air buangan rumah tangga dikenal dengan limbah domestik yang mengandung 95% sampai dengan 99% air dan sisanya adalah limbah organik. Limbah rumah tangga ini merupakan sumber makanan yang baik untuk bakteri. Apabila sungai dan danau terkontaminasi dengan limbah rumah tangga, akan banyak ditemukan bakteri dan dapat menyebabkan penyakit kolera dan tifus. Akibat kegiatan bakteri tersebut, berbagai macam makhluk hidup lain bisa mati akibat dari kekurangan oksigen. Karena pada saat di bawah kondisi aerob, bakteri pembusuk menggunakan oksigen di dalam air untuk menguraikan materi organik. Sebagian air buangan terdiri dari komponen nitrogen, seperti urean dan asam urik yang terurai menjadi amoniak dan nitrit. Biasanya perairan yang dilalui limbah rumah tangga populasi ganggang akan meningkat pesat karena banyaknya persediaan nutrisi dan persediaaan oksigen dalam perairan tersebut akaan berkurang. Semakin ke hilir atau ke arah muara, limbah organik lebih terurai sempurna sehingga kandungan oksigen di dalam air kembali ke batas normal.
   Limbah organik juga merupakan penyebab pencemaran air. Ada beberapa industri yang membuang limbahnya ke sungai. Limbah-limbah tersebut mengandung logam-logam beracun seperi merkuri, tembaga, kadmium, dan seng. Pupuk dan pestisida juga penyebab pencemaran air. Pupuk yang tidak terserap oleh tanaman dapat terbawa oleh air hujan, masuk ke sungai atau danau sehingga sungai atau danau menjadi kaya nutrien dan pertumbuhan eceng gondok meningkat pesat. Petisida merupakan senyawa kimia beracun yang digunakan manusia untuk mengontrol hama. Pestisida mengandung herbisida, fungisida dan insektisida yang juga tidak baik untuk makhluk hidup.
2. Pencemaran Udara
   Pencemaran udara merupakan pemandangan yang dihadapi manusia setiap harinya. Pencemaran udara umunya dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil yang  tidak sempurna, seperti pembakaran batubara, kayu, minyak dan gasolin. Polutas gas yang masuk ke udara berasal dari aktivitas manusia atau terjadi secara alami. Polutan gas ini mengandung karbon dioksida, karbon monoksida, timah, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida.
    Saat ini jumlah karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara terus mengalami peningkatan sehingga terjadilah efek rumah kaca atau kenaikan suhu di bumi. Efek rumah kaca ini menjadi masalah darurat yang dapat mengancam kehidupan manusia di bumi. Peningkatan suhu di bumi menyebabkan salju di daerah kutub mencair sehingga permukaan air laut meningkat. Itulah menjadi salah satu faktor yang memicu semakin seringnya terjadi banjir di bumi. Karbon monoksida membuat kemampuan darah untuk membawa oksigen ke jaringan tubuh berkurang. Karbon monoksida ini dihasilkan oleh asap motor dan mobil. Sulfur dioksida (SO2) yang meningkat di atmosfer menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, terutama radang paru-paru, penyakit bronkitis dan gagal jantung. Selain itu, SO2 juga mampu merusak semua vegetasi hingga jarang yang jauh dan SO2 merupakan komponen utama yang menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan asam dapat menyebabkan korosi pada bangunan dan kerusakan hutan. Nitrogen oksida juga merupakan komponen hujan asam. Timah dapat ditemukan di udara, air dan makanan yang dimakan oleh manusia. Keracunan timah dapat terjadi apabila telah terakumulasi di dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama. Konsentrasi timah yang tinggi di dalam tubuh dapat menyebabkan tubuh kehilangan kontrol terhadap tangan dan kaki, kram, koma dan kematian.
3. Pencemaran Tanah
  Pencemaran tanah ni berasal dari limbah rumah tangga, limbah industri dan limbah pertanian. Sampah merupakan bahan pencemar utama dalam limbah rumah tangga. Dapat kita lihat banyak sampah yang berserakan dimana-mana. Hujan asam yang terjadi akibat aktvitas insudtri dapat menyebabkan mineral berbaaya terlepas dari ikatannya dan kondisi pH tanah menjadi rendah. Penggunaan pupuk kimia yang tidak terkendali menyebabkan tanah kehilangan zat haranya sehingga produktivitas pertanian menurun. Ditambah dengan masuknya pestisida ke dalam tanah akan berdampak ke berbagai makhluk hidup lewat rantai makanan.
    Melihat keadaan bumi kita yang sudah dipenuhi dengan pencemaran. Manusia sebagai faktor penyebab pencemaran lingkungan, harus mengubah perilakunya terhadap lingkungan. Manusia harus menjaga dan melestarikan lingkungan, bukan merusaknya. Karena pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang dapat mengganggu aktivitas manusia di bumi. Manusia dapat memulainya dengan berbagai macam kegiatan cinta lingkungan. Yang paling penting adalah kesadaran dari dalam diri sendiri karena semua upaya yang dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran manusia terhadap lingkungan.


Senin, 03 November 2014

EKONOMI KOPERASI BAB 6



POLA MANAJEMEN KOPERASI


A.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

      Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

      Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi



a.       Pengertian Manajemen

            Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.

            Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).

1.      Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.

2.      Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

3.      Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan

4.      Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.

5.      Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

6.      Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.

7.      Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

8.      Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.


b.      Pengertian Koperasi

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

            Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

            Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya

3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6.      Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


c.       Pengertian Manajemen Koperasi

            Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.

            Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

            Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·           Planning (Perencanaan)
·           Organizing (Pengorganisasian)
·           Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·           Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


B.      Rapat Anggota

      RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah :
·           Menetapkan AD/ART
·           Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan Usaha Koperasi
·           Memilih, Mengangkat, Memberhantikan Pengurus dan Pengawas
·           RGBPK dan RAPBK
·           Pengesahan Pertanggung Jawaban Pengurus Pengawas
·           Amalgamasi dan Pembubaran Koperasi

      Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.


C.      Pengurus

      Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.


a.       Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi

            Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban :
·           Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
·           Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·           Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris
·           Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
·           Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT


b.      Wewenang Pengurus koperasi

·           Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan diluar koperasi
·           Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
·           Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART


c.       Tanggung Jawab Pengurus koperasi

            Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


D.      Pengawas

      Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

      Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
·           Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan     kebijakan dan pengelolaan organisasi
·           Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·           Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan


E.       Manajer

      Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).


a.       Tugas-Tugas Manajer
·           Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·           Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya
·           Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab
·           Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien
·           Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik
·           Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar


b.      Tingkatan Manajer

            Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).

            Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
           
            Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.

            Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).

            Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.


c.       Peran Manajer

            Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.

            Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.

d.      Keterampilan Manajer

1.      Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.

2.      Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.

3.      Keterampilan teknis (technical skill)
4.      Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.

            Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu :

1.      Keterampilan Manajemen Waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.

2.      Keterampilan Membuat Keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.


F.       Pendekatan Sistem pada Koperasi

a.       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
·           Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
·          Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

b.      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
            Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

c.       Cooperative Combine

1.      System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

2.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

3.      The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

4.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

d.      Sistem Informasi Manajemen Anggota

            Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

            Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).

            Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut, yaitu :
·           Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·           Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·           Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·           Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·           Stabilitas kerjasama.
·           Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


Sumber: