BAB 1
I. KONSEP KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI BARAT
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
C. KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
A. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang
belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1. Promosi kegiatan
ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg
pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem
dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn
menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori,
dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham
yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara
mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi
untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan
(politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu
berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun
sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari
system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system
perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology,
aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi
Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem
Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem
Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants
• 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar