Pengembangan sistem perbankan syariah di
Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan
ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia.
Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif
sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan
nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari
kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam
produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang
lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro,
meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat
merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan
harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan
produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan
bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat
spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,
yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang
No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan
hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata
pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka
diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan
kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi
perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan
syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya,
seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung
pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat
nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat
visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan
inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama
dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu
pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman
peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional,
dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan
pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata
lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik
akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan
oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat
universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah
sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi
syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan
kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan
sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem
perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat
Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy
Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan
sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan
perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan
syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai
Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan
syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan
pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar
75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah
yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning
baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah
pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema
yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi
informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi
keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank
syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat
terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan
jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan
masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan
kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang
ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas
dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang
didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu
memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk
dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap
memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat
secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung,
maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa
perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar