Jumat, 10 Oktober 2014

BAB 3 BENTUK ORGANISASI

Bab 3. BENTUK ORGANISASI
1. Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung jawab
 Pengawas
Mengelola koperasi & usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus
               Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
               Pengawasan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
              Pengolahan
Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Manajemen KoperasiTugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Bab 2.
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI

1.Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Yaitu:
Koperasi, perkumpulan orang-orang
Penggabungab orang -orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasu berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Terdapat kontribusi yang adil

2.Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984)
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakab orang-orang atau badan hukum, yang mendirikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.

3.Definisi Hatta
Memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

4.Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum

5.Definisi  Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusiaga" secara perkumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.

6.Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badn usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekuargaan.

TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggot pada khususnya dan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRISIP-PRINSIP KOPERASI
- Prisip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Reiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip Koperasi Indonesia

PRINSIP MUNKNER :

Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.

PRINSIP RAIFFEINSEN
Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

PRINSIP SCHULZE
Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

PRINSIP PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

EKONOMI KOPERASI BAB 1

BAB 1
Ekonomi Koperasi


I. KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi dibagi 3,Yaitu :
A. KONSEP KOPERASI BARAT
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
C. KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

A. KONSEP KOPERASI BARAT
      Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1.   Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .

II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis, Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

•  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
•  Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants
•  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

•   Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Kamis, 09 Oktober 2014

Bab 2. PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI

Bab 2. PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

1.   Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Yaitu:
Koperasi, perkumpulan orang-orang
Penggabungab orang -orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasu berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Terdapat kontribusi yang adil
2.   Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984)
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakab orang-orang atau badan hukum, yang mendirikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.

3.   Definisi Hatta
Memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

4.   Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum

5.   Definisi  Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusiaga" secara perkumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.

6.   Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badn usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekuargaan.

TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggot pada khususnya dan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRISIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Reiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA
Prinsip Koperasi Indonesia
PRINSIP MUNKNER
 Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEINSEN
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP SCHULZE
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
PRINSIP ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP PRISIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


sumber;
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/


http://muhammad-dhiauddin.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html

ekonomi koperasi

BAB 1


I. KONSEP KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI BARAT
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
C. KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

A. KONSEP KOPERASI BARAT
            Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
 
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :

1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :

1.  Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :

1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .

II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
           
 1. Aliran Yardstick
•       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis
•         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi
•         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
•         Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants
•         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

•         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Rabu, 21 Mei 2014

Tugas 6 Perekonomian Indonesia

TUGAS 6-PEREKONOMIAN INDONESIA
 1.     Apa yang dimaksud dengan:
·         Resesi :
yaitu penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut – turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam.
·         Devaluasi:
adalah menurunnya nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi, biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah.
·         Kebijakan Moneter:
adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standarbunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhiratau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
·         Revaluasi:
meningkatnya nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi, maka pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah revaluasi lebih sering dikaitkan dengan meningkatnya nilai uang suatu negara terhadap nilai mata uang asing. Revaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah.
·         Embargo:
pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.

2.     Yang dimaksud dengan “Laju Pertumbuhan Penduduk Lebih Besar dari Laju Pertumbuhan Ekonomi” adalah

Pertumbuhan penduduk yang tinggi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, meskipun program keluarga berencana (KB) digalakkan Indonesia, di sisi lain diperlukan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.
Dari hasil berbagai penelitian para pakar ekonomi-demografi sejak tahun 2000-an, dapat disimpulkan bahwa (i) pertumbuhan penduduk mempunyai hubungan kuat-negatif dan signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi; (ii) penurunan pesat dalam fertilitas memberikan kontribusi yang relevan terhadap penurunan kemiskinan.
Variabel penduduk dan ekonomi yang diikutsertakan dalam rumus itu adalah GDP per kapita, GDP per kapita/per sen, laju pertumbuhan penduduk, per sen perubahan jumlah penduduk usia kerja, angka kelahiran kasar (CBR), angka kematian kasar (CDR), rasio ketergantungan anak muda, rasio ketergantungan Lansia, kepadatan penduduk dan jumlah penduduk.

3.     Yang dimaksud dengan:
·         Kemiskinan Relatif:
Kondisi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Standar minimum disusun berdasarkan kondisi hidup suatu negara pada waktu tertentu dan perhatian terfokus pada golongan penduduk “termiskin”.
Contoh: 20 persen atau 40 persen lapisan terendah dari total penduduk yang telah diurutkan menurut pendapatan/pengeluaran. Kelompok ini merupakan penduduk relatif miskin. Dengan demikian, ukuran kemiskinan relatif sangat tergantung pada distribusi pendapatan/pengeluaran penduduk sehingga dengan menggunakan definisi ini berarti “orang miskin selalu hadir bersama kita”.

·         Kemiskinan Absolut:
kemiskinan jenis ini berhubungan dengan garis kemiskinan yang didefinisikan secara internasioanal atau national.
Contoh: misalnya dengan pendapatan per hari (1$) perhari.orang yang pendapatannya di bahwa 1$ dapat di kategorikan sebagai kelompok orang miskin.kelompok orang miskin karena adanya garis kemiskinan tersebut dikatakan sebagai miskin absolute.


Sumber:
http://id.wikipedia.org
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
http://endangengkusdafa.blogspot.com/2011/01/hubungan-pertumbuhan-penduduk-dan.html

Senin, 12 Mei 2014

TUGAS 5. PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS 5. PEREKONOMIAN INDONESIA
A.      Peredaran uang di Indonesia dianggap dapat memicu timbulnya inflasi ?

Menurut pendapat saya,
Berbicara mengenai peredaran uang yang terjadi di Indonesia, sangat berhubungan dengan bank Indonesia (BI) selaku bank centar di negara Indonesia. Hal itu di karenakan pengendalian bank konvensional dan bank syariah dikendalikan oleh Bank Indonesia ( Bank sentral ).
Peredaran uang tersebut bisa dianggap inflasi karena jika peredaran uang di Indonesia sangat tinggi maka tingkat daya beli masyarakat juga pasti tinggi, hal itu menyebabkan produsen menaikan harga barang karena jika tidak menaikan harga barang tersebut permintaan akan semakin besar di bandingkan penawaran, hal tersebut itulah yang menyebabkan terjadinya inflasi atau yang lebih dikenal sebagai kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus.

B.      Alasan Inflasi yang Disebabkan Kenaikan Produksi Kurang diharapkan dalam Perekonomian Indonesia

Terjadinya inflasi disebabkan oleh dua faktor yang mendasar, yaitu faktor tarikan permintaan dan desakan produksi atau distribusi. Dari kedua faktor ini ada satu faktor yang kurang diharapkan oleh perekonomian Indonesia yang diwakili Bank Indonesia. Bank Indonesia kurang mengharapkan inflasi yang terjadi karena faktor desakan produksi atau distribusi. Saya sependapat dengan Bank Indonesia ini, karena apabila inflasi terjadi karena faktor desakan produksi atau distribusi sudah menjadi ketentuan terjadinya kenaikan harga-harga karena ini inflasi. Yang menjadi alasan kurang diharapkan oleh desakan produksi ini menurut pendapat saya pribadi karena faktor ini akan mengurangi kegiatan produksi. Berkurangnya produksi ini diakibatkan oleh hal yang tidak wajar. Seperti halnya terjadi penimbunan minyak besar-besaran di suatu daerah oleh oknum tertentu. Penimbunan ini akan memicu terjadinya inflasi karena faktor tadi berkurangnya produksi. Apabila terjadi kekurangan produksi maka akan terjadi kenaikan harga-harga atau sering disebut inflasi. Hal yang semacam inilah yang kurang diharapakan perekonomian Indonesia. Masih hal-hal semcam ini, seperti bencana alam, cuaca, kelangkaan bahan baku, dan lain sebagainya. Namun hal ini tidak dapat dipungkiri karena ini terjadi di luar kekuasaan manusia.

C. Beberapa Faktor yang Menyebabkan Timbulnya Perdagangan Internasional

Sekarang akan membahas sedikit mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional. Ada beberpa faktor yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional. Namun, saya hanya akan menyebutkan dan menjelaskan 4 faktor saja. Di antarnaya:
1. Potensi Alam: Setiap negara meiliki sumber daya alam yang berbeda-beda baik itu dari segi hayati maupun non hayati. Salah satu negara terbesar yang memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati yaitu, Indonesia. Seluruh negara baik asia maupun eropa memandang Indonesia sebagai sumber kebutuhan dari ekonomi mereka. Sehingga di sini lah timbul kerjasama antar negara dan menimbulkan perdagangan internasional.
2. Pendapatan Negara: Tidak hanya manusia yang perlu meningkatkan pendapatan. Negara pun membutuhkan peningkatan pendapatan karena untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara yaitu dengan melakukan perdagangan internasional. Hal ini akan memberikan keuntungan tersendiri untuk setiap negara.
3. Globalisasi: seperti halnya manusia negara pun tidak dapat hidup sendiri tentu membutuhkan negara lain. Apalagi di zaman era globalisasi ini. Maka di sinilah akan terjadi perdagangan internsional.
4. Kesamaan Selera: Indonesia dan Malaysia memliki kesamaan selera dari segi Franchise, seperti halnya yang dilansir di berita ekonomi okezone.com. Dan di sinilah timbul perdagangan internasional antara dua negara ini.

Sumber:
Economic.okezone.com
Wikipedia.com