Sabtu, 25 Oktober 2014

Bab 4 Ekonomi Koperasi



BAB 4
1 Pengertian badan usaha dan Penjelasan Terkait dengan badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
v Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
ü  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
ü  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya  atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
ü  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
ü  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
ü  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
v BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
v  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
v  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
v  Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
v  Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
v  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Sumber : Wikipedia Indonesia


                      



2.     KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Koperasi  harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Manajemen koperasi
5.      Organisasi koperasi
6.      Sistem pembagian keuntungan (SHU)

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Menurut Prof. William F. Glueck, 1984 tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Tujuan umum perusahaan bisnis yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit)

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut yaitu :
1.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
2.      Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility)
3.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour)

TEORI LABA
1.      Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
2.      Teori laba friksional (Frictional Theory of Profit)
3.      Teori lana monopoli (Monopoly Theory of Profits)
4.      Teori laba inovasi (Innovation Theory of Profit)
5.      Teori laba efisiensi manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit)
Kesimpulan dari teori lana tersebut dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.

FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA
Dari diagram status ganda anggota dibawah ini dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWz2H4filEC6IEzVBbCxv_ebTiYIzbxjR_f6G7ZEbkJCutd6wbuYRFPGpvEfCzkgPeHzkDYGlEQmILtKilGvg06TJuJH_mlRl-sPeuzDR-rxAqmMq9-BPZoMxrZwDfWzwKUytWZsBlRGiO/s400/Status+ganda+anggota+koperasi.jpg


Lapangan koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992 pasal 43 yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

PERMODALAN KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Pengertian kedua istilah tersebut yaitu :
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41 bab VII tentang perkoperasian. Bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri
2.      Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
·         Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar bersumber dari :
·         Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah pinjaman yang diperoleh dari buukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2fYSf4KW3usynVZwvoa_2kpr0_mj2Dur5RzNDsEmzqHb2HkY73FS6VbGho43QITM1tE-OgDaxB7yDXnXwdRZfOpvOXc_DoiejgC93ps03hMEqiRQW_-0ivzMp4hQqAzHt6GF5ZjRsumnC/s400/mekanisme+permodalan+koperasi.png






3.     TUJUAN & NILAI KOPERASI

Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented )
Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.





4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
                                        

5.     KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

6.     TEORI LABA
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
  • Teori Laba Menanggung Resiko : Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional. : Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
  • Teori Laba Monopoli : Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7.     FUNGSI LABA

·         Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.


8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
·         A. Status Dan Motif Anggota Koperasi
·                  Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
·         Mampu melakukan tindakan hukum.
·         menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
·         *Status & Motif Anggota*
·         ü  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         ü  Owners : menanamkan modal investasi
·         ü  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         *Kriteria minimal anggota koperasi*
·         a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
·             
·          
·          
·         B. Kegiatan usaha
·         Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·             
·          
·         C. Permodalan koperasi
·                  Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
·         Ø  UU 25/992 pasal. 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·         Ø  Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Ø  Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·         Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         Ø  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         Ø  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·             
·          D. Sisa Hasil Usaha Koperasi
·                  Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·                 SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
·         Ø  SHU total kopersi pada satu tahun buku
·         Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
·         Ø  Total simpanan seluruh anggota
·         Ø  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Ø  Jumlah simpanan per anggota
·         Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
·         Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.