BAB 4
1 Pengertian badan usaha dan
Penjelasan Terkait dengan badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
v Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
ü Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
ü BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
ü Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
ü Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
ü Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
v BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
v Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
v Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab
yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
v Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
v Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
v Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Sumber
: Wikipedia Indonesia
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
TUJUAN
DAN NILAI PERUSAHAAN
Menurut
Prof. William F. Glueck, 1984 tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang
dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck
menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan.
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi
organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Tujuan
umum perusahaan bisnis yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the
firm)
3. Meminimumkan biaya (minimize profit)
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Dalil
atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah
untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut yaitu :
1. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales)
2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen (maximization of management utility)
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behaviour)
TEORI
LABA
1. Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
2. Teori laba friksional (Frictional Theory of Profit)
3. Teori lana monopoli (Monopoly Theory of Profits)
4. Teori laba inovasi (Innovation Theory of Profit)
5. Teori laba efisiensi manajerial (Managerial Efficiency
Theory of Profit)
Kesimpulan
dari teori lana tersebut dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan
memperoleh laba dari hasil efisien manajerial, karena orientasi usahanya lebih
menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan
bersama para anggotanya.
FUNGSI
LABA
Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN
USAHA
Dari
diagram status ganda anggota dibawah ini dapat dilihat bahwa anggota-anggota
koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang
sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan
perusahaan koperasi.
Lapangan koperasi telah ditetapkan
pada UU No.25/1992 pasal 43 yaitu :
· Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
· Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
· Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
PERMODALAN
KOPERASI
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Pengertian kedua istilah
tersebut yaitu :
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat
tidak mudah diuangkan.
2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva
lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka
pendek perusahaan.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25/992
pasal 41 bab VII tentang perkoperasian. Bahwa modal koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri
2. Modal pinjaman.
Modal
sendiri bersumber dari :
· Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
· Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak
harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
periode tertentu.
· Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
· Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan
nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau
kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar bersumber dari :
· Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota
koperasi yang bersangkutan.
· Koperasi lainnya atau anggotanya pinjaman dari koperasi
lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara
koperasi.
· Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
· Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang
diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
· Sumber lain yang sah pinjaman yang diperoleh dari buukan
anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
3.
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk
mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep
simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented )
Koperasi indonesia berangkat dari
nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu
gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak
terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi.
Nilai nilai koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan
usaha yang lain.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai
sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6.
TEORI LABA
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
- Teori Laba Menanggung Resiko : Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional. : Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
- Teori Laba Monopoli : Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
·
Laba yang tinggi merupakan tanda
bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry.
Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang
menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
·
A. Status Dan Motif
Anggota Koperasi
·
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi
dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
setiap warga indonesia yaitu:
·
Mampu melakukan tindakan
hukum.
·
menerima landasan
idil,asas dan sendi dasar koperasi.
·
Sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan
perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan koperasi yang lain.
·
*Status & Motif
Anggota*
·
ü Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
ü Owners :
menanamkan modal investasi
·
ü Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
*Kriteria minimal anggota
koperasi*
·
a. Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
·
·
·
·
B. Kegiatan usaha
·
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
·
·
C. Permodalan koperasi
·
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
·
Ø UU 25/992
pasal. 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
·
Ø Modal
Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
·
Ø Modal
Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
·
Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Ø Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
·
Ø Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau
yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·
·
D. Sisa Hasil Usaha
Koperasi
·
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
·
Ø SHU total
kopersi pada satu tahun buku
·
Ø Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Ø Total simpanan
seluruh anggota
·
Ø Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Ø Jumlah
simpanan per anggota
·
Ø Omzet atau
volume usaha per anggota
·
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.