Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud,
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
B.Macam-Macam Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
- Benda bergerak / tidak tetap Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. contoh : ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, contoh : hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. contoh : tanah. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak.Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
SUMBER :
MAKALAH BAB II MATERI SUBYEK DAN OBYEK HUKUM : Warta Warga
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-
Sabtu, 14 Maret 2015
Aspek Hukum dalam Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Banyak
pengertian hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil
pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan
masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa,
apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
B. Tujuan Hukum
Hukum dibuat
tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para
ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
1.Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil
kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan,
keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah
Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari
hukum yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga
Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah
C. Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu
1. Sumber-sumber
hukum materiil : sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil : UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
E. Kaidah dan Norma
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu
kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
F. Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi
dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu
ekonomi.
G. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Kesimpulan :
Jadi menurut
saya setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap aspek
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang
jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan
perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan
apa yang dicita-citakan.
Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi
Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi