Kamis, 19 November 2015

BULLISH & BEARISH

Istilah “trend” dalam kehidupan sehari-sehari sering digunakan untuk mengungkapkan keadaan dimana suatu hal sedang digemari atau sedang menjadi perhatian kebanyakan orang. Selain kaitannya dengan fashion, trend pun memiliki kaitan erat denganmarket business khususnya forex trading. Berbagai ungkapan seperti “Don’t fight the trend”“Follow the trend”, dan “Trend is friend” menggambarkan betapa pentingnya pemahaman akan trend ini. Ketika mendapati keadaan dimana suatu hal sedang menjadi trend (istilahnya sedang trendy), kebanyakan orang pasti berlomba-lomba untuk memilikinya. Bukan semata-mata untuk kebutuhan, tapi tau sendirilah, supaya gakdibilang ketinggalan zaman atau katroGak usah munafik, Anda juga salah satunya kan? Saya juga sama kok hehehe! Begitupula dalam forex trading, jika Anda tidak ingin dikatakan katro (baca: rugi) maka Anda wajib mengikuti trend yang terjadi. “Pak, interupsi, pak!” | “Ada apa ya?” | “Jelasin dong, pak. Emangnya seperti apa sih trend yang dimaksud dalam forex?” | “Sabar dong! Ini baru mau saya jelasin kaleee. Mau, kamu tak kasih nilai E?!”. #BasedOnTrueStoryDialogue

Trend dalam forex berarti suatu kecenderungan atau kondisi dimana terdapat satu jenis pergerakan yang mendominasi chart dan cederung berlanjut. Atau bisa dikatakan pula sebagai pergerakan harga secara menyeluruh (dilihat dari pojok kiri menuju pojok kanan chart). Di semua instrumen perdagangan, harga bisa bergerak secara trending dantradingPergerakan trending adalah harga yang bergerak menurut kecenderungan tertentu (bullish / bearish) sedangkan pergerakan trading adalah harga yang bergerak pada kisaran yang sempit dan berlangsung relatif lama. Terdapat dua jenis trend menurut arah pergerakannya yaitu bullish trenddan bearish trend.
Bullish trend adalah trend (kecenderungan) yang menunjukkan pergerakan–secara menyeluruh–mengalami kenaikan sedangkan Bearish trend adalah trend (kecenderungan) yang menunjukkan pergerakan harga–secara menyeluruh–mengalami penurunan. Ribet bacanya? Yaudah, nih gampangnya: bullish = naik, bearish = turun. Udah ngarti kan? | “Pak?” | “Apa lagi, ya?” | “Kenapa naik disebut bullish dan turun disebut bearish, pak?” | “Boleh juga pertanyaannya, tapi jangan harap saya luluh ya!” | Hahaha! #HanyaDialogFiktifBelaka. Memang belum ada penjelasan ilmiah terkait hal ini namun menurut Wikipedia bull dan bear ini diambil dari etimologi yang berasal dari Jerman. Bull mengistilahkan suatu keadaan yang dapat dikatakan sempurna (excellent) sedangkan bear adalah keadaan sebaliknya yang menggambarkan kondisi yang tidak baik.
Trend pada kenyataannya tidak melulu bergerak searah, ia akan selalu dibayangi oleh lawannya. Dalam perjalanannya, bullish tidak berarti selalu naik namun ia akan mengalami pergerakan korektif atau bearish sebagai pelengkapnya. Begitupula dengan bearish, ia akan selalu ditemani oleh si bullish selama perjalanannya, itu pasti. Pergerakan seperti itu merupakan gambaran dari dinamika pasar (market) yang sebenarnya. Ia tidak melulu mengalami masa indah, namun juga adakalanya pasar mengalami masa sulit dimana ia akan terjatuh. Seperti halnya manusia, akan selalu mendapat cobaan dan rintangan dari Yang Maha Kuasa.
Trend (kecenderungan) bisa berbeda-beda jika kita lihat dari sudut pandang yang berbeda pula. Misalnya saja, ketika kita melihat pergerakan harga emas pada timeframe satu jaman / H1 (seperti gambar di bawah), boleh dikatakan emas sedang mengalami bearish trend.
Namun, bagaimana jika dilihat dari timeframe mingguan / W1? (Lihat gambar di bawah) Terlihat trend yang terjadi berbeda dengan trend yang tadi kita lihat pada timeframe satu jam-an. Trend pada timeframe mingguan menunjukkan emas sedang mengalami bullish trend.
Dalam hal ini, pergerakan trend pada timeframe yang lebih kecil biasa dikatakan sebagaiminor trend sedangkan pergerakan trend pada timeframe yang lebih besar disebut sebagaimajor trend. Artinya, trend terbagi lagi menjadi dua jenis jika dilihat berdasarkan jangka waktunya yaitu: major trend dan minor trend. Ini berarti pula, setiap jenis trend bisa kita manfaatkan sesuai dengan trading style kita masing-masing (lihat “TIPE-TIPE TRADER”). Oh iya, beberapa sumber mungkin berbeda dalam pengistilahan minor trend. Ada yang menyebutnya dengan cross trendcorrective trend, dll. Yang jelas, belum ada ketentuan pasti akan hal ini, semua bebas berpendapat selama tidak menyimpang dari maksud dan arti yang sebenarnya.
Ada pula yang berpendapat bahwa trend terbagi menjadi tiga bagian, terlepas dari timeframe berapapun yang digunakan, yaitu: major trendsecondary trend, dan minor trend. Sama halnya seperti penjelasan di atas, major trend dalam hal ini merupakan trend yang utama (yang mendominasi) dalam tampilan chart. Sedangkan secara berurut, secondary trend dan minor trend merupakan trend yang lebih kecil lagi.
Gambar di atas adalah pergerakan saham dari Alcoa Incorporation yang menunjukan major trend dengan garis putih, secondary trend menggunakan garis merah, dan minor trend dengan lingkaran kuning.
Apapun dan bagaimanapun gaya tradingnya, timeframe berapapun yang digunakan, dan apapun jenis grafiknya, setiap trader pasti memiliki cara yang sama dalam menganalisis sebuah trend. Memang kita tidak bisa memastikan kapan dan berapa lama akan terjadinya suatu trend namun paling tidak, secara teknikal kita bisa mempelajari kebiasaannya. Kenapa mesti secara teknikal? Ya, karena trend hanya bisa diidentifikasi secara teknikal, tidak bisa secara fundamental. Menganalisis trend perlu pemahaman akan ciri-ciri trend itu sendiri. Ciri-ciri yang dimaksud adalah berupa fase-fase yang ada pada sebuah trend. Fluktuasi harga yang terjadi akan selalu membentuk sebuah fase. Fase ini pulalah yang pada nantinya dapat memudahkan trader dalam memprediksi kemana harga akan bergerak selanjutnya. Berikut fase-fase yang terdapat pada sebuat trend:
Sedikitnya ada lima fase yang terdapat pada pembentukan sebuah trend. Fase tersebut antara lain: 
1. Fase Reversal 
2. Fase Awal
3. Fase (pertengahan) Trend
4. Fase Akhir
5. Fase Reversal 
Dari kelima fase tadi, fase awal menjadi fase yang paling berharga untuk dimanfaatkan. Fase ini memberikan Anda kesempatan untuk masuk ke dalam situasi pasar pada saat yang tepat. Artinya, perbandingan/ratio loss and profit yang Anda miliki saat masuk pada fase ini sangat bersahabat; batasan stop loss minimalis, dan profit target bisa Anda tentukan dengan ratio yang lebih besar daripada stop loss. Bayangkan saja berapa besar probabiliti profit yang kita miliki jika kita masuk pada fase awal ini sedangkan yang kita tahu, sebuah trend–paling singkat–bisa berlangsung selama dua minggu. Bandingkan trader yang masuk pada fase awal dengan yang masuk pada fase pertengahan. Disaat trader yang masuk di pertengahan tengah berharap profit, trader yang lebih dulu masuk pada fase awal sudah bisa merasakan hasilnya disaat yang sama. Namun, bukan berarti terdapat larangan untuk masuk pada fase pertengahan ataupun fase lainnya, hanya saja alangkah lebih menguntungkannya jika Anda bisa masuk lebih awal ke dalam pasar agar bisa merasakan profit yang bukan sekadar profit melainkan profit yang optimal. #Slogan. Hehehe!
Untuk bisa memanfaatkan fase ini dibutuhkan pemahaman akan ciri-ciri dari setiap fase tersebut. Ya, trend memiliki ciri-ciri berupa fase, fase pun memiliki ciri-cirinya sendiri. Menentukan ciri fase sama halnya dengan mempelajari pola pada grafik. Setiap fase yang membentuk sebuah trend pada dasarnya adalah kumpulan dari setiap pola yang terbentuk yang kita kenal dengan istilah chart pattern. Ini artinya, trend secara tidak langsung terbentuk oleh adanya pola-pola grafik. Ini berarti pula, Anda harus mempelajari pola-pola yang ada guna membantu Anda dalam melakukan analisis teknikal. Chart pattern tidak saya satukan pada bahasan trend ini karena saya tidak mau pemahaman Anda tercampur. Meskipun demikian, chart pattern sangat mudah untuk dipelajari dan setiap trader—-khususnya trader teknikal—akan sangat membutuhkan chart pattern dalam pelaksanaan tradingnya.

Emisi Surat Berharga Pasar Modal (Issuing Securities)


A.  PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT)

Pembiayaan selain utang adalah dengan cara menjual saham atau kepemilikan badan usaha. Metode penjualan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui private placement dan public offering (PO). Pada metode private placement, perusahaan menawarkan sahamnya kepada pihak-pihak tertentu dengan persentase kepemilikan yang signifikan. Pihak tertentu tersebut biasanya adalah investor institusi yang bertujuan untuk mendapatkan kepemilikan, kendali dan akses pada manajemen internal badan usaha. Pada metode ini, penentuan harga dilakukan berdasarkan negosiasi, sedangkan penawar yang dipilih adalah penawar yang memberikan harga dan keuntungan yang paling baik bagi pemilik lama. Harga saham per lembar yang dihasilkan dari proses negosiasi ini tidak selalu sama dengan harga di pasar.
B.   PENAWARAN UMUM (PUBLIC ISSUE)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasar tata cara yang diatur oleh undang – undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public.
Dalam pasar finansial, initial public offering ( IPO ) ( bahasa Indonesia: penawaran umum perdana ) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Menurut UU No.8 Tahun 1995, penawaran umum ( emisi / go public / initial public offering ) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
C.   PERAN PENJAMIN EMISI
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan.

D.  JENIS-JENIS PENJAMIN EMISI
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut: 
  1. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting); Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwaunderwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.
  2. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments); Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten. 
  3. Kesanggupan siaga (stand by commitment); Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaan yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana
  4. Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment); Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitment meinimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.
E.   PENETAPAN HARGA OLEH PENJAMIN EMISI
Setiap perusahaan publik pasti akan melewati dua jenis pasar. Yang pertama adalah pasar perdana dan yang kedua adalah pasar sekunder atau sering juga disebut pasar reguler.  Pasar perdana adalah pasar dimana untuk pertama kalinya perusahaan menawarkan sahamnya ke masyarakat pada harga perdana. Dari sini dapat disimpulkan bahwa harga perdana adalah harga penawaran saham saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) dilakukan.

Seperti diketahui bahwa setiap perusahaan yang akan go public selalu didampingi oleh penjamin emisi saham. Tugas penjamin emisi ini adalah untuk mempersiapkan proses penawaran saham yang akan dilakukan oleh emiten. Ia membentuk sindikasi penjamin emisi, menyeleksi perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai agen penjualan (selling agent), menjajakan (road show) saham ke investor-investor potensial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebelum menetapkan harga perdana, pihak penjamin emisi -bersama manajemen perusahaan yang akan go public- melakukan perhitungan dan menetapkan berapa banyak saham yang akan ditawarkan ke publik. Biasanya porsi saham yang ditawarkan ke publik bersifat optional. Artinya, besar kecilnya porsi saham yang ditawarkan akan ditentukan setelah menjajaki kekuatan pasar. Jika pasarnya kuat dan permintaannya besar, maka porsi saham yang ditawarkan akan besar pula. Di sini jelas bahwa kondisi pasarlah yang menentukan penawaran saham. Begitu pula dengan penentuan harga saham perdana.  Sebelum ditawarkan ke publik atau investor strategis, pihak penjamin emisi dan emiten terlebih dahulu melakukan kesepakatan (due dilligence)dan menentukan range atau kisaran harga. Nah, kisaran harga inilah yang kemudian diajukan kepada anggota sindikasi penjamin emisi dan agen penjual, termasuk juga ketika penjamin emisi dan emiten melakukan road show dalam rangka menawarkan saham ke investor.

Dalam due dillegence antara penjamin emisi utama dan emiten telah tercapai kesepakatan bahwa harga perdana akan ditetapkan pada kisaran Rp450 hingga Rp540 misalnya. Proses menentukan harga perdana kemudian dilakukan melalui mekanisme yang disebut masa penawaran awal (book building method). Investor yang berminat untuk mengajukan pemesanan bisa menyampaikannya melalui penjamin emisi atau anggota sindikasi penjamin emisi atau agen penjualan.

Pada tahapan ini, investor akan memasukkan pemesanan dan indikasi harga perdana. Misalnya, investor A memesan saham sebanyak 10 juta lembar di harga Rp460. Lalu, investor B memesan sebanyak 20 juta lembar di harga Rp580. Ada juga yang berani mengajukan pemesanan di harga Rp520, dan seterusnya. Pendek kata, di tahapan ini calon investor yang menyatakan minatnya bisa mengajukan volume pemesanan serta harga pemesanan. Semua pemesanan yang masuk saat book building dibuat rekapitulasinya.

Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.

Produk Treasury & Financial Institutions Bank Mandiri

Mandiri USD Direct Settlement

Merupakan layanan transaksi pengiriman uang dari Bank Mandiri ke bank koresponden lokal di Indonesia atau sebaliknya dalam valuta USD tanpa melalui depository koresponden.

Kontra Garansi

Merupakan layanan pemberian fasilitas Counter Guarantee yang diterbitkan Bank Mandiri untuk menjamin penerbitan Bank Garansi oleh bank lain untuk kepentingan nasabah dalam memenuhi persyaratan kontrak/proyek usahanya.

BG a/d Kontra Garansi

Merupakan layanan penerbitan Bank Garansi Bank Mandiri untuk kepentingan nasabah yang dijamin dengan Kontra Garansi (Counter Guarantee) dalam bentuk BG atau Standby L/C dari bank lain.

Mandiri Confirm LC/SKBDN

Merupakan fasilitas penambahan/ pemberian konfirmasi atas LC/SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Koresponden yang sudah diberikan commercial Line.

Mandiri Forfaiting

Merupakan transaksi pembelian hak tagih berdasarkan dokumen perdagangan berjangka yang telah mendapat akseptasi berupa Banker's Acceptance (B/A) dari Bank Koresponden atau Bank Mandiri sendiri dengan discount charges tanpa hak regres.

Giro Vostro

Merupakan layanan pembukaan rekening giro dalam berbagai mata uang atas nama lembaga keuangan (financial institutions) bank dan bukan bank, koresponden domestik maupun international pada Bank Mandiri.

Collection Letter

Merupakan layanan penagihan berbasis collection (under collection basis) atas warkat (object collection) dalam mata uang rupiah maupun.berbagai mata uang asing (hard currency). Ketentuan Collection mengacu pada Uniform Rules for Collection (URC).

Cash Letter

Merupakan layanan penagihan berbasis cash letter (under cash letter basis) atas warkat (object Cash Letter) dalam berbagai mata uang asing (hard currency). Ketentuan Cash Letter mengacu pada Uniform Rules for Collection ( URC).

Mandiri Bilateral Trade Financing

Merupakan fasilitas pembiayaan jangka pendek kepada Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria, dengan atau tanpa assignment of Banker's Acceptance (BA) dari Issuing Bank dengan syarat menyerahkan List of Transactions (Export/Import).

Mandiri Export Credit Agency (ECA)

Merupakan fasilitas pembiayaan impor jangka panjang dari bank koresponden (Lender) kepada Bank Mandiri atas dasar kontrak dagang antara Exportir di negara asal Lender dan/atau negara lainnya yang disetujui oleh Lender dengan importir di Indonesia.

Mandiri UPAS Financing

Merupakan fasilitas pembiayaan kepada Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria, atas dasar transaksi LC/SKBDN Usance Payable at Sight (UPAS LC/SKBDN).

Mandiri Risk Participation

Merupakan transaksi penjualan/pembelian asset atau tagihan antara Bank dengan Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria yang ditetapkan.

Fasilitas Intraday

Merupakan layanan pemberian fasilitas talangan pada Rekening Giro Operasional atas nama perusahaan sekuritas yang harus diselesaikan pada akhir hari yang sama, yang digunakan sebagai dana talangan untuk penyelesaian transaksi pasar modal.

Fasilitas Overnight

Merupakan layanan pemberian fasilitas Saldo debet pada rekening giro yang dilunasi pada hari kerja berikutnya dan dapat diperpanjang maksimum sampai dengan 3 (tiga) hari kerja.

Kredit Dengan Agunan Deposito

Merupakan layanan pemberian fasilitas kredit (cash loan) dalam valuta Rupiah atau valuta asing yang diberikan kepada nasabah berbentuk Badan Usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) atau usaha perseorangan, yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, dengan Agunan Deposito Berjangka yang diterbitkan oleh Bank.

Kredit Modal Kerja Jangka Pendek (KJP)

Merupakan layanan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dalam valuta rupiah atau US Dollar yang diberikan kepada nasabah untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek.

Bank Pembayaran

Merupakan fasilitas layanan sebagai Bank yang ditunjuk oleh PT. Kustodi Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melaksanakan proses pembayaran dana dalam rangka penyelesaian transaksi pasar modal.

Agen Penjaminan

Merupakan layanan fasilitas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengadministrasian barang, dan/atau dokumen yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada pihak lain berkaitan dengan transaksi bilateral/multilateral.

Wali Amanat

Merupakan layanan fasilitas untuk mewakili kepentingan Investor sebagai pemegang obligasi yang ditawarkan secara umum maupun dibeli secara antar fihak (private placement). Selain itu, melaksanakan fungsi agen pembayaran untuk pokok obligasi dan kupon bunganya sesuai dengan amanat Emiten, khususnya bila obligasi yang tidak di jual kepada publik/umum (private placement).

Receiving Bank

Merupakan layanan penerimaan setoran dana atas pemesanan pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dari investor.

Pinjam Meminjam Efek

Merupakan layanan fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) merupakan salah satu produk derivatif dari transaksi di bursa efek yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan efek Anggota Bursa dan memaksimalisasi return atas investasi efek oleh Investor yang diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Sub Kustodi Euroclear

Merupakan layanan Kustodi Bank Mandiri selaku direct memberEuroclear Bank, Brussels-Belgia, yang memberikan jasa penyimpanan pengadministrasian dan settlement efek yang diperdagangkan dan terdaftar di Euroclear Bank dalam berbagai valuta.

SBI & Government Bond Sub Registry (Sub Registry untuk Surat Utang Negara/SUN, dan Sertifikat Bank Indonesia/ SBI)

Merupakan pemberikan layanan sebagai sub registry atas penyimpanan, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi Nasabah pada Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Bank Indonesia bertindak sebagai Central Registry.

Agen Pengelola Rekening

Merupakan layanan fasilitas pengelolaan rekening penampungan bagi Nasabah yang akan melakukan transaksi bilateral/multilateral tertentu dengan pihak lain.

Payment Agent

Merupakan layanan fasilitas untuk melaksanakan fungsi agen pembayaran untuk pokok obligasi dan kupon bunganya khususnya dalam hal emisi tidak kepada publik/umum (private placement). Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai agen pembayaran dilaksanakan atas dasar amanat Emiten dan perjanjian Agen Pembayaran.

Jasa Kustodi untuk Administrasi Discretionary Fund

Merupakan layanan fasilitas Kustodi Bank Mandiri yang menyediakan jasa administrasi Discretionary Fund yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Jenis layanan jasa yang diberikan meliputi unit pricing (perhitungan Nilai Aktiva Bersih/NAB, dengan atau tanpa penerbitan unit), unit registry (administrasi pemegang unit Discretionary Fund), dan accounting (mengelola mutasi efek/dana/unit dan pembuatan laporan-laporan.

Jasa Kustodi untuk Administrasi Reksa Dana

Merupakan layanan fasilitas Kustodi Bank Mandiri yang menyediakan jasa administrasi reksadana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Jenis layanan jasa yang diberikan meliputi unit pricing (perhitungan Nilai Aktiva Bersih/NAB), unit registry (administrasi pemegang unit reksadana), dan accounting (mengelola mutasi efek/dana/unit dan pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan pasar modal).

Kustodi Lokal untuk American Depository Receipts/ADR dan Global Depository Receipts/GDR

Merupakan fasilitas layanan sebagai agen konversi saham-saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa luar negeri (dual listing). Melalui strategic partnership dengan bank koresponden di luar negeri (BONY dan Citibank New York), Kustodi Bank Mandiri dipercaya sebagai local-custody dari global custody tersebut untuk melaksanakan proses konversi dari saham lokal ke ADRs atau GDRs dan sebaliknya serta mendistribusikan corporate action yang dilakukan oleh emiten kepada depositary bank.

Kustodi Umum

Merupakan fasilitas layanan untuk menyelenggarakan jasa penyimpanan, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi Nasabah pada surat-surat berharga yang ditransaksikan di Bursa Efek maupun diluar bursa (over the counter) serta penyimpanan harta kekayaan Nasabah lainnya (dokumen berharga).
Surat berharga (instrumen pasar modal maupun pasar uang) yang diperdagangkan tanpa warkat (scripless) diadministrasikan dan disimpan pada sistem C-BEST di PT Kustodi Sentral Efek Indonesia (KSEI), sedangkan surat berharga yang berbentuk warkat dan dokumen berharga disimpan pada ruang khasanah (vault room).

Mandiri Trust Service

Merupakan layanan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik nasabah (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank Mandiri sebagai Trustee dengan nasabah untuk kepentingan Pihak yang menerima manfaat (Beneficiary).
Fungsi dari Mandiri Trust Service adalah sebagai :
a. "Agen Pembayaran (Paying Agent)" yaitu kegiatan menerima dan melakukan pemindahan uang dan/atau dana, serta mencatat arus kas masuk dan keluar untuk dan atas nama nasabah (settlor).
b. "Agen Investasi (Investment Agent)" yaitu kegiatan menempatkan, mengkonversi, dan mengadministrasikan penempatan dana untuk dan atas nama nasabah (settlor).