BAB 4
1 Pengertian badan usaha dan Penjelasan
Terkait dengan badan usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
v Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
ü Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
ü BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
ü Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
ü Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
ü Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
v BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
v Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
v Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang
terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
v Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
v Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
v Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Sumber : Wikipedia Indonesia
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Menurut Prof. William F. Glueck, 1984
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan
perusahaan harus mempunyai tujuan :
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan.
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi
organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan
misi.
Tujuan umum perusahaan bisnis yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
3. Meminimumkan biaya (minimize profit)
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Dalil atau postulat teori perusahaan
yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut yaitu :
1. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization
of sales)
2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen (maximization of management utility)
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behaviour)
v
TEORI LABA
1. Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
2. Teori laba friksional (Frictional Theory of Profit)
3. Teori lana monopoli (Monopoly Theory of Profits)
4. Teori laba inovasi (Innovation Theory of Profit)
5. Teori laba efisiensi manajerial (Managerial Efficiency Theory of
Profit)
Kesimpulan dari teori lana tersebut
dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari
hasil efisien manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada
pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para
anggotanya.
FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Lapangan koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992
pasal 43 yaitu :
· Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
· Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
· Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. TUJUAN & NILAI KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk
mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep
simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented )
Koperasi indonesia berangkat dari
nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu
gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak
terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi.
Nilai nilai koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan
usaha yang lain.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai
perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak
realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6. TEORI LABA
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut,
yaitu :
- Teori Laba Menanggung Resiko : Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional. : Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
- Teori Laba Monopoli : Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
· Laba yang
tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih
drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen
sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member
pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
· A. Status Dan Motif Anggota
Koperasi
·
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
· Mampu melakukan tindakan hukum.
· menerima landasan idil,asas dan
sendi dasar koperasi.
· Sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan
perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan koperasi yang lain.
· *Status & Motif Anggota*
· ü Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· ü Owners : menanamkan
modal investasi
· ü Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
· *Kriteria minimal anggota
koperasi*
· a. Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
·
·
·
· B. Kegiatan usaha
· Pada awalnya, koperasi dibentuk
oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
·
· C. Permodalan koperasi
·
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain
sebagainya.
· Ø UU 25/992 pasal. 41
: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Ø Modal Sendiri :
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Ø Modal Pinjaman
: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
· Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Ø Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
· Ø Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau
yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·
· D. Sisa Hasil Usaha Koperasi
·
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil
menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan
usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga
besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya
nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah
semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU
yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
· Ø SHU total kopersi
pada satu tahun buku
· Ø Bagian (persentase)
SHU anggota
· Ø Total simpanan
seluruh anggota
· Ø Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Ø Jumlah simpanan per
anggota
· Ø Omzet atau volume
usaha per anggota
· Ø Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
· Ø Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar