Senin, 14 April 2014

gambar skema pelaku ekonomi • Pemerintah (BUMN) adalah badan usaha yang di miliki oleh negara yang modal nya itu sebagian besar di miliki oleh negara tersebut, yang berasal dari hasil kekakyaan negaranya. Contoh dari BUMN itu berbentuk perusahaan yaitu meliputi Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (Persero). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. • Swasta (BUMS) adalah suatu kekutan yang dimiliki oleh suatu negara yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomiaan negara dan ikut membantu negara agar warga negara mendapatkan kesejahteraan. BUMS sama halnya dengan BUMN didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya alam suatu negara. • koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. 2. a. Apa yang dimaksud dengan : a. Free Fight Liberalisme : Sistem ekonomi yang memungkinkan pelaku ekonomi untuk saling bersaing secara bebas mendapatkan pasar tanpa ada campur tangan dari pemerintah. b. Etatisme : Suatu paham dalam politik yang diartikan bahwa negara adalah sebagai pusat kekuasaan. Negara menjadi sumbu dalam menggerakan seluruh element politik yang didasarkan pada kekuasaan. c. Monopoli : Suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya. b. Mengapa di dalam perekonomian Indonesia ke-3 hal tersebut tidak diizinkan? Jelaskan pendapat saudara! (min 150 kata) menurut pendapat saya !! di indonesia ke-3 hal tersebut tidak diijinkan karena : Indonesia itu bukan negara yang liberalisme, di indonesia diberlakukan hukum legal dan ilegal jika dalam suatu pasar itu didirikan tanpa ada campur tangan pemerintah maka pasar itu dianggap ilegal. Serta Tata cara dan pemberlakuan tergantung undang-undang yang di tetapkan oleh negara. Selain itu liberalise tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya. Indonesia juga tidak sepenuhnya kekuasaan itu dimiliki oleh suatu pemerintahan (negara) seperti yang telah kita ketahui bahwa hak asasi manusia itu masih berlaku di indonesia ataupun di negara lain . Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tidak semua element politik didasarkan pada kekuasaan. Kesimpulannya adalah semua kekayaan dari sumberdaya alam indonesia itu murni milik warga negara indonesia yang harus dikelola dengan baik demi kepentingan semua rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar