Gambarkan dengan skema dan jelaskan hubungan 3 pelaku
ekonomi pokok dalam perekonomian Indonesia!
·
Pemerintah (BUMN) adalah badan usaha yang di
miliki oleh negara yang modal nya itu sebagian besar di miliki oleh negara
tersebut, yang berasal dari hasil
kekakyaan negaranya. Contoh dari BUMN itu berbentuk perusahaan yaitu meliputi
Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan
(Persero). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
·
Swasta (BUMS) adalah suatu kekutan yang
dimiliki oleh suatu negara yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomiaan
negara dan ikut membantu negara agar warga negara mendapatkan kesejahteraan.
BUMS sama halnya dengan BUMN didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya
alam suatu negara.
·
koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
2.
a. Apa yang dimaksud dengan :
a. Free Fight Liberalisme : Sistem
ekonomi yang memungkinkan pelaku ekonomi untuk saling bersaing secara bebas
mendapatkan pasar tanpa ada campur tangan dari pemerintah.
b. Etatisme : Suatu paham dalam politik yang
diartikan bahwa negara adalah sebagai pusat kekuasaan. Negara menjadi sumbu
dalam menggerakan seluruh element politik yang didasarkan pada kekuasaan.
c. Monopoli : Suatu penguasaan pasar yang dilakukan
oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar
(penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya.
b. Mengapa di dalam perekonomian Indonesia ke-3 hal tersebut tidak
diizinkan? Jelaskan pendapat saudara! (min 150 kata)
menurut pendapat saya !!
di indonesia ke-3 hal tersebut tidak
diijinkan karena :
Indonesia itu bukan negara yang
liberalisme, di indonesia diberlakukan hukum legal dan ilegal jika dalam suatu
pasar itu didirikan tanpa ada campur tangan pemerintah maka pasar itu dianggap
ilegal. Serta Tata cara dan pemberlakuan tergantung undang-undang yang di
tetapkan oleh negara. Selain itu liberalise tidak cocok bagi Indonesia yang
terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah
memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang
dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga
setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku,
bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Indonesia juga tidak sepenuhnya kekuasaan
itu dimiliki oleh suatu pemerintahan (negara) seperti yang telah kita ketahui
bahwa hak asasi manusia itu masih berlaku di indonesia ataupun di negara lain .
Indonesia mempunyai 2 pedoman
kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat
1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Dan tidak semua element politik didasarkan pada
kekuasaan. Kesimpulannya adalah semua kekayaan dari sumberdaya alam indonesia
itu murni milik warga negara indonesia yang harus dikelola dengan baik demi
kepentingan semua rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar